A.
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
1.
Pengertian
Hukum
Secara Umum
Hukum adalah keseluruhan norma yang
oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
1)
Menurut
Aristoteles Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
2)
Menurut
Leon Duguit Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi
hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa
sifat, yaitu :
·
Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
·
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
·
Peraturan itu bersifat memaksa.
·
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat
perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam
masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
- Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
- Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
2.
Pengertian
Negara
Negara berasal dari kata state
(Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan
tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dua Tugas Utama Negara
- Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
- Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda
dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
- Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat
memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat
membentuk suatu negara adalah :
1)
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2)
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi
unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial
yang jelas atas darat, laut dan udara
3)
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
Tujuan
Dibentuknya Negara
- Menurut Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
- Menurut Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
- Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
- Menurut Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
- Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
- Menurut Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
- Dalam Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
3.
Pengertian
Pemerintah
- Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
- Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
- Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
- Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Perbedaan Pemerintah &
Pemerintahan
- Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan
dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal
tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit
terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan
rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif
pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of
power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
B.
WARGANEGARA DAN
NEGARA
1.
Warga Negara
Pengertian
Warga Negara
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang
mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara ,
sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.Warga mengandung arti peserta,
anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya
warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan
Negara. Warga Negara secara umum adalah Anggota suatu
negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara. Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1) Setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI.
2) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5) Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6) Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
7) Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8) Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9) Anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10) Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11) Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12) Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1)
Anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2)
Anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3)
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4)
Anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1)
Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah menikah
2)
Pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3)
Sehat jasmani dan rohani
4)
Dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
6)
Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7)
Mempunyai pekerjaan atau
berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain
permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden
maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah
atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang
menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur Negara, warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang
merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung
arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara
mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian
hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan kewajiban warga negara
1) Dalam bidang ekonomi
·
Pasal
27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.”
Ø Hak : mendapat pekerjaan dan
penghidupan yak layak
Ø Kewajiban : Bekerja keras
·
Pasal
33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.”
Ø Hak : Mendapat pekerjaan yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø Kewajiban : Membangun usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan.
·
Pasal
33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Ø Hak : Mendapat pertanggung jawaban
dari negara.
Ø Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang
penting bagi negara.
·
Pasal
33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Ø Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran
dari negara.
Ø Kewajiban : Menjaga kelestarian
sumber daya alam.
·
Pasal
33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.”
Ø Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
Ø Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan
kesatuan ekonomi nasional.
·
Pasal
34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.”
Ø Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari
Negara
Ø Kewajiban : Bekerja untuk
meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
2)
Dalam
bidang hukum
·
Pasal
27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Ø Hak : Mendapatkan kedudukan yang
sama di depan hukum.
Ø Kewajiban : Menjunjung hukum.
3)
Dalam
bidang sosial budaya
·
Pasal
29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Ø Hak : Memeluk agama sesuai
keinginan.
Ø Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
·
Pasal
29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.”
Ø Hak : Bebas memeluk agama.
Ø Kewajiban : Beribadat menurut agama
dan kepercayaan.
·
Pasal
31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Ø Hak : Mengikuti pendidikan dan
dibiayai pemerintah.
Ø Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
·
Pasal
31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.”
Ø Hak : Mendapat biaya pendidikan dari
pemerintah.
Ø Kewajiban : Mengikuti pendidikan
dasar.
4)
Dalam
bidang politik
·
Pasal
28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
Ø Hak : Bebas berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Ø Kewajiban : Menggunakan hak sesuai
dengan undang-undang.
2.
Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan
sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan.
Selain pengertian tersebut. Adapun
pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya
adalah:
·
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
·
Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
·
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles : Negara adalah perpaduan
beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri
sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Tugas utama Negara
·
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
·
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Fungsi Negara
·
Fungsi
Pertahanan dan Keamanan
Ø Negara wajib melindungi unsur
negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan
gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal.
Contoh: TNI menjaga perbatasan Negara
·
Fungsi
Keadilan
Ø Negara wajib berlaku adil dimuka
hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang
yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
·
Fungsi
Pengaturan dan Keadilan
Ø Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
·
Fungsi
Kesejahteraan dan Kemakmuran
Ø Negara bisa mengeksplorasi sumber
daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih
makmur dan sejahtera.
Sifat Negara
·
Sifat memaksa
Ø Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik agar
peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
·
Sifat monopoli
Ø Negara menetapkan tujuan bersama
dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran
politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap
bertentang dengan tujuan masyarkat.
·
Sifat
totalitas
Ø Semua hal tanpa pengecualian
menjadi wewenang negara. Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
·
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing)
Ø Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur Negara
·
Konstitutif
Ø Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·
Deklaratif
Ø Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. Lebih jelasnya :
o
Wilayah
o
Rakyat
o
Pemerintah
yang berdaulat
o
Pengakuan
Negara lain
Bentuk Negara
·
Negara Kesatuan
Ø Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
Ø Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
·
Negara Serikat
Ø Di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
3.
Hubungan Warga Negara dan Negara
Hubungan antara negara dan warga negara identik dengan
adanya hak dan kewajiban,antara warga Negara dengan negaranya
ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan
keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki
hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara
dan berhak mendapatkan perlindungan dari Negara.
Di Indonesia
seringkali terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan
warga negara. Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya,
seringkali terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta
kehidupan warga negaranya.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945
secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara
jelas juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politica ala Monteqeiu.
Melalui tangan Legislatif suara rakyat tersampaikan, melalui tangan eksekutif
kewajiban negara, hak rakyat dipenuhi, dan di tangan yudikatif aturan-aturan
pelaksanaan hak dan kewajiban di jelaskan. Idealnya begitu, tapi apa daya
sampai sekarang boleh di hitung dengan sebelah tangan seberapa jauh negara
menjalankan kewajibannya. Boleh
dihitung juga berapa banyak negara menuntut haknya.Bukan hal yang aneh ketika
sebagian rakyat menuntut kembali haknya yang selama ini telah di berikan kepada
negara sebagai jaminan negara akan menjaga serta menjalankan kewajibannya.
Negara sebagai sebuah entitas dimana meliputi sebuah kawasan yang diakui
(kedaulatan), mempunyai pemerintahan, serta mempunyai rakyat. Rakyat kemudian
memberikan sebagian hak-nya kepada negara sebagi ganti negara akan
melindunginya dari setiap mara bahaya, serta berkewajiban untuk mengatur
rakyatnya. Hak-hak rakyat tadi adalah kewajiban bagi sebuah negara. Hak untuk
hidup, hak untuk mendapatkan kerja serta hak-hak untuk mendapatkan pelayanan
umum seperti kesehatan, rumah, dan tentunya hak untuk mendapatkan pendidikan.
Semuanya itu harus mampu dipenuhi oleh negara, karena itulah tanggung jawab
negara. Kalau hal itu tak bisa dipenuhi oleh sebuah negara maka tidak bisa
disebut sebuah negara.
No comments:
Post a Comment