Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata Wawas(bahasa jawa) yang berarti pandangan,
tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan,
penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara
melihat. Nusantara berasal dari kata nusa danantara. Nusa artinya
pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak
antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara
dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra
Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan
sebagai pengganti nama Indonesia. Sedangkan terminologis, Wawasan menurut
beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan
Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja
Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun
1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Dalam sumber lain wawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah kesatuan
republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu
kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Secara umum
wawasan nusantara berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan
lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai
dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan dan
cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara sebagai cara pandangan
juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan dan
cita-citanya.
Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam
menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa,
ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya,
tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan
rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan
nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi
oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu
memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan
tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar
kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu
memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana
bangsa itu hidup.
2. Jiwa, tekad, dan semangat
manusianya atau rakyatnya.
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nusantara adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah me-negara tentang diri dan lingkungannya dalam
ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan
dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global.
Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan
nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya.
B. Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa
menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan
orang per orang.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan visi
bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan
wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai
salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia dan meliputi :
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
D. Fungsi Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan
dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia.
· Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,Papua, Ir.
Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan
lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini
membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi
Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi
pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur
dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut
dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional,
di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
UNSUR – UNSUR WAWASAN NUSANTARA
1.Wadah
Menurut Zainul
Ittihad Amin (1998), “wadah adalah ruang hidup yang mempunyai batas dan wujud”.
Jadi, wadah dalam wasantara adalah sebuah ruang kehidupan yang memiliki batasan
dan perwujudan.
A.Batas dan Wujud Wilayah
Wawasan nusantara mewujudkan diri dalam Nusantara.
MenurutZainul Ittihad Amin (1998 : 2.33), konsepsi berfikir atau paradigma
Nusantara (Negara Kepulauan) adalah : (a) Pulau dan perairannya
merupakan satu kesatuan yang utuh. (b) lautan diseraki pulau atau perairan
sebgai unsur pokok bukan daratan. Jadi, daratan nusantara adalah suatu kesatuan
utuh wilayah yang batas-batasnya ditentukan oleh lautan yang diseraki atau
ditebari pulau-pulau.
Zainul Ittihad Amin (1998), Batas Negara kepulauan
adalah:
(a) Garis dasar yang menghubungkan titik
pulau-pulau terluar.
(b) 12 mil dari garis dasar merupakan laut
territorial.
(c) 200 mil dari garis dasar merupakan zone
ekonomi eksklusif.
Dr. Sabarti Akhadiah. MK (1984), Indonesia mengartikan
nusantara sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasnya ditentukan
oleh lautan yang di dalamnya diseraki pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau.
Dapat dikatakan bahwa:
(a) Ke dalam, nusantara itu menunjukkan sifat dan
cirri sebagai satu kesatuan wilayah laut dengan pulau-pulau dan gugusan
pulau-pulau di dalamnya, yang unsur-unsurnya merupakan kesatuan yang bulat.
(b) Ke luar, karena letaknya di antara dua benua
dan dua samudra sehingga berada di persimpangan jalan, menunjukkan sifat dan
cirri sebagai posisi silang yang memberikan wujud tersendiri.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan
politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
B.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden
memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum
(Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).
C.Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur Negara yang dapat mewujudkan demokrasi secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam
kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan
dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku
Negara. Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang
wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah
Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-
pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi
Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu
kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis
yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau- pulau negara
Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih
luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Luas wilayah laut Indonesia sekitar
5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali
luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu :
1. zona Laut Teritorial.
2. zona Landas kontinen.
3. zona Ekonomi Eksklusif.
A. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut
teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya
sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur
pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi
Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
B. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu
landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas
kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika
ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas
Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia
mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang
melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas
perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing
pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil,
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona
ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta
mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Kesimpulan.
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia
yang saling berbhineka tunggal ika.
Saran.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki
sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya
ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Untuk itulah perlu
kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara
dimasukan ke dalam suiatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia
pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn
dan lain - lain).
No comments:
Post a Comment